Pencatatan dana infaq bagi mereka yang telah dan belum menjadi penghuni rumah wakaf
Bismillah
Pencatatan dana infaq bagi mereka yang telah dan belum menjadi penghuni rumah wakaf
♥
♥
♥
♥
♥
Pencatatan dana infaq bagi mereka yang belum menjadi penghuni rumah waqaf:
➖➖➖➖➖
Pencatatan infaq adalah berfungsi sebagai alat pembagian penjatahan misal jatah yang berupa rumah atau kebutuhan pokok dan kebutuhan-kebutuhan yang lain.
➖➖➖➖➖
Pencatatan dana infaq bagi mereka yang telah menjadi penghuni rumah waqaf:
♥
- Menggunakan sistem penjatahan dan diusahakan bahwa 85% adalah berupa yang selain uang.
Misal
- Beras berapa kilo sebulan
- Pulsa listrik
- Pulsa ponsel
- Air bersih
- Bumbu dapur
- Bensin atau bahan bakar kendaraan
- Lauk pauk misal daging dan ikan
- Sayur mayur
- Dan lain-lain
Misal
Per bulan
Adalah
- Beras Rp. 1 juta rupiah/ bulan
- Pulsa listrik Rp. 100.000 rupiah/ bulan
- Pulsa ponsel dengan 3 atau 4 ponsel yang masing-masing nya adalah ± Rp. 50.000/ bulan sehingga totalnya adalah ± Rp. 200.000/ bulan/ keluarga.
- Air bersih Rp. 100.000 rupiah/ bulan
- Bumbu dapur misal Rp. 200 ribu rupiah/ bulan
- Lauk pauk Rp. 500 ribu rupiah/ bulan
- Sayur mayur Rp. 200 Ribu rupiah/ bulan
- Bensin misal Rp. 400 ribu rupiah/ bulan
Sehingga totalnya adalah
Rp. 1 juta + Rp. 100 ribu + Rp. 200 ribu + Rp. 100 ribu + Rp. 200 ribu + Rp. 500 ribu + Rp. 200 ribu + Rp. 400 ribu rupiah = ± Rp. 2,7 juta rupiah.
Sehingga Rp. 2,7 juta rupiah - 85% = Rp. 405.000
- Sehingga 85% adalah kebutuhan pokok seperti tersebut diatas
- Dan 15% adalah berupa uang sebanyak Rp. 405.000 rupiah.
Sehingga mereka sama dengan telah memperoleh jatah sebanyak ± Rp. 3,1 juta rupiah/ bulan.
- Dan itu belum termasuk ketika menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke tingkat universitas dan membangunkan perumahan-perumahan waqaf untuk seluruh anak-anak mereka.
- Dan kemungkinan hal-hal lain misal pergi liburan untuk berpariwisata ke berbagai tempat
Dan itulah contoh dari tentang maha benar Allah
Misal
Maha benar Allah bahwa bersedekah di jalan Allah maka satu butir maka bisa melipat ganda hingga menjadi 700 butir in syaa Allah dan tentang ini ada di surah al baqarah 2:261.
Itulah jatah untuk para penghuni rumah wakaf per keluarga dalam sebulan.
Dan perlu di musyawarahkan secara bersama-sama
♥
- Untuk dapat memberikan jatah maksimum maka dengan melihat kepada keluarga yang paling banyak jumlah orang yang menghuni didalamnya
Misal
Yang paling banyak adalah 1 keluarga yang berisi 7 orang yang terdiri dari 2 orang adalah berupa orang tua dan 5 orang adalah berupa anak-anak
Maka
Keluarga tersebutlah sebagai patokan tentang berapa jatah maksimum yang lebih baik diberikan kepada para penghuni rumah waqaf.
Dan jatah maksimum itu adalah diukur berdasarkan jatah harian yang dipergunakan selama sebulan oleh keluarga yang jumlah orang yang menghuni didalamnya adalah paling banyak atau bisa juga diukur lewat cara perorang yaitu dalam satu bulan maka orang itu telah menghabiskan jatah sebanyak berapa. Sehingga dalam sebulan maka telah habis berapa banyak dan dihitung dalam hitungan yang wajar.
Misal tentang hitungan yang wajar adalah bensin kemungkinan sebatas dipergunakan rata-rata 2 hingga 3 jam dalam sehari dan mustahil bensin itu dipergunakan rata-rata selama 7 hingga 10 jam dalam sehari karena mereka perlu untuk bekerja untuk dapat memenuhi sandang dan pangan.
Jatah harian adalah apa-apa kebutuhan yang digunakan setiap hari atau cepat habis atau habis dalam batas sehari
Misal
Beras, listrik, pulsa ponsel, air bersih, bumbu dapur, bensin (misal meskipun sebatas dipergunakan selama 3 jam dalam sehari tapi ini bisa untuk digunakan setiap hari dan habis dalam batas sehari sehingga bensin tetap dimasukkan sebagai jatah harian), lauk pauk, sayur mayur.
- Beras berapa kilo sebulan
- Pulsa listrik
- Pulsa ponsel
- Air bersih
- Bumbu dapur
- Bensin atau bahan bakar kendaraan
- Lauk pauk misal daging dan ikan
- Sayur mayur
- Dan lain-lain yang dapat habis dalam waktu sehari atau sebulan
Pakaian dan sandal dan sepatu dan tas adalah sebagian dari contoh yang disebut sebagai bukan termasuk bagian dari jatah harian
Kemudian bagaimana jika 1 keluarga yang berisi 7 orang tersebut kini 2 orang telah menikah sehingga berpisah dari orang tuanya
Maka
1 keluarga tersebut kini disebut sebagai 1 keluarga yang berisi 5 orang dan bukan disebut lagi sebagai 1 keluarga yang berisi 7 orang meskipun anak yang sudah menikah tersebut masih belum mampu untuk berpisah dari orang tuanya yaitu belum mampu meninggalkan rumah orang tuanya.
Sehingga
Jika saat ini telah didapati bahwa saat ini penghuni rumah waqaf jumlah maksimum dalam 1 keluarga berisi 5 orang yang terdiri dari 2 orang tua dan 3 orang anak
Sehingga
Saat ini yang paling banyak adalah 1 keluarga berisi 5 orang
Maka
Ini artinya perlu untuk melakukan perubahan dalam memberikan jatah maksimum
Maka
Dari
Menggunakan patokan yang berupa 1 keluarga yang berisi 7 orang
Menjadi
Menggunakan patokan yang berupa 1 keluarga yang berisi 5 orang.
Misal
Jika jatah adalah Rp. 500 ribu/ orang/ bulan
Karena
- Beras Rp. 100.000 rupiah/ bulan
- Pulsa listrik Rp. 20.000 rupiah/ bulan
- Pulsa ponsel dengan 1 ponsel Rp. 50.000/ bulan
- Air bersih Rp. 10.000 rupiah/ bulan
- Bumbu dapur misal Rp. 70 ribu rupiah/ bulan
- Lauk pauk Rp. 100 ribu rupiah/ bulan
- Sayur mayur Rp. 50 Ribu rupiah/ bulan
- Bensin misal Rp. 100 ribu rupiah/ bulan
Sehingga
Jika menggunakan 1 keluarga yang berisi 7 orang adalah Rp. 3,5 juta rupiah/ bulan sebagai jatah maksimum perbulan
Karena 7 orang × Rp. 500.000 = Rp. 3,5 juta.
Maka
Jika menggunakan 1 keluarga yang berisi 5 orang adalah Rp. 2,5 juta rupiah/ bulan sebagai jatah maksimum perbulan
Karena 5 orang × Rp. 500.000 = Rp. 2,5 juta.
Jatah Rp. 500 ribu/ orang/ bulan karena waqaf produktif masih berada ditahap perkembangan & pertumbuhan awal. Jika waqaf produktif telah tumbuh & berkembang secara berkali-kali yaitu waqaf produktif mengalami kemajuan di berbagai bidang maka jatah in syaa Allah bisa untuk dapat ditingkatkan dari Rp. 500 ribu/ orang menjadi Rp. 700 ribu/ orang atau diatas Rp. 700 ribu/ orang.
Dan Rp. 500 ribu/ orang/ bulan disini adalah juga sebatas sebagai contoh perhitungan.
♥
- Dan setiap pekerjaan didalam tempat kerja waqaf produktif di hargai sesuai dengan nilai suatu pekerjaan-pekerjaan umum yang saat ini sudah ada
♥
- Dan dalam membagi-bagikan barang langka yaitu yang masih diproduksi dalam jumlah sedikit adalah dengan menggunakan perhitungan kelebihan infaq yang masih belum dipergunakan.
Yaitu
1c. Seluruh infaq per bulan suatu keluarga penghuni rumah waqaf.
Dikurangi
2c. Jatah maksimum perbulan yang telah dipergunakan.
1c-2c=kelebihan infaq.
Yaitu
Siapa yang paling banyak infaq yang masih tersisa yaitu yang belum terpakai maka semakin layak untuk diutamakan memperoleh barang langka.
Adalah
- Ada keluarga yang jumlah jiwanya sebanyak 6 orang misal itu adalah keluarga a
- Ada keluarga yang jumlah jiwanya sebanyak 5 orang misal itu adalah keluarga b
- Ada keluarga yang jumlah jiwanya sebanyak 4 orang misal itu adalah keluarga c
- Ada keluarga yang jumlah jiwanya sebanyak 3 orang misal itu adalah keluarga d
- Ada keluarga yang jumlah jiwanya sebanyak 2 orang misal itu adalah keluarga e.
Sehingga
Didalam suatu rumah waqaf adalah ada 1 keluarga yang paling banyak jumlah orangnya yaitu ada 6 orang yang terdiri dari 2 orang tua dan 4 orang anak
Sehingga
Dibawah ini adalah menggunakan contoh permisalan antara keluarga a (berisi 6 orang) dan keluarga e (berisi 2 orang)
Dan jika suami istri keduanya menyedekahkan tenaganya semua maka ini berarti adalah lebih baik daripada sebatas suami saja yang menyedekahkan tenaganya.
Sehingga
Yang keduanya menyedekahkan tenaganya itu lebih layak untuk diutamakan daripada sebatas yang satu orang saja yang menyedekahkan tenaganya.
Keterangan:
Pasal 1:
Jatah yang tersisa itu dapat menjadikannya berpotensi untuk masuk kedalam golongan yang layak diutamakan untuk memperoleh jatah barang langka yaitu karena sisa itu menjadi seperti tabungan infaq tapi tidak ada hak untuk mengambilnya karena sisa itu sebatas digunakan untuk mengukur tentang siapa yang paling banyak sisa infaqnya maka dialah orang yang layak untuk diutamakan memperoleh jatah barang langka.
Pasal 2:
Dia tidak ada kewajiban untuk melunasi hutang itu karena perhitungan itu adalah untuk sebatas digunakan untuk mengukur tentang siapa yang paling banyak sisa infaqnya maka dialah orang yang layak untuk diutamakan untuk memperoleh jatah barang langka.
Dan dibawah ini adalah tentang keluarga a (berisi 6 orang) :
Jika keluarga a bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 3 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah suami saja
Maka
Di keluarga a tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 0 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Jika yang bekerja adalah suami dan istri
Maka
Di keluarga a tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 3 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Jika keluarga a bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 4 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah suami saja
Maka
Di keluarga a tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 1 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Sedangkan
Jika yang bekerja adalah suami dan istri
Maka
Di keluarga a tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 5 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Tentang harta infaq minus:
Jika keluarga a bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 2 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah suami saja
Maka
Di keluarga a terjadi harta minus sekitar ± Rp. -1 juta rupiah (minus 1 juta rupiah)/ bulan yaitu disebut hutang. Tapi kembali ke pasal 2.
Sedangkan
Jika yang bekerja adalah suami dan istri
Maka
Di keluarga a tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 1 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Jika di keluarga a tidak ada yang bekerja sedikitpun karena para penghuninya sedang sakit semua
Maka
Di keluarga a terjadi harta minus sekitar ± Rp. -3 juta rupiah (minus 3 juta rupiah)/ bulan yaitu disebut hutang. Tapi kembali ke pasal 2.
Dan jika keluarga itu selama-lamanya sakit hingga meninggal dunia maka tetap kembali ke pasal 2.
Tentang mengatasi masalah yang berupa harta infaq minus:
Dan karena kemungkinan yang bisa mengalami harta infaq minus adalah ada sangat banyak orang
Maka
Jika keluarga itu sudah sembuh dari sakit sehingga keluarga itu bisa untuk mulai menyedekahkan tenaganya lagi maka harta infaq yang tersisa adalah untuk melunasi hutang yaitu untuk meminimalisir jumlah harta infaq minus. Tapi secara fakta adalah kembali ke pasal 2.
Misal
Jika di keluarga a tidak ada yang bekerja sedikitpun karena para penghuninya sedang sakit semua
Maka
Di keluarga a terjadi harta minus sekitar ± Rp. -3 juta rupiah (minus 3 juta rupiah)/ bulan yaitu disebut hutang. Tapi kembali ke pasal 2.
Misal
Keluarga a sakit selama 5 tahun sehingga 5 × 12 bulan = 60 bulan.
Rp. -3 juta rupiah × 60 bulan = Rp. -180 juta rupiah
Sehingga
Keluarga a sedang mengalami harta infaq minus sebanyak Rp. -180 juta rupiah.
Misal
Keluarga a sakit dimulai pada Januari tahun 2020 dan sembuh di Januari tahun 2026 yaitu sakit selama 5 tahun sehingga baru mulai bisa menyedekahkan tenaganya lagi di tahun 2026
Maka
Sedekah tenaganya yang mulai dicatat di tahun 2026 tersebut adalah untuk melunasi hutang yaitu untuk meminimalisir jumlah harta infaq minus.
Tapi sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melunasi hutang itu yaitu kembali ke pasal 2.
Disebut hutang adalah sebatas untuk menyebut bahwa itu adalah harta infaq minus yaitu kondisi tidak berinfaq sedikitpun tapi sedang butuh infaq.
Bahwa ini adalah sebatas permainan angka-angka untuk bagaimana pembagian jatah-jatah kebutuhan pokok maupun barang langka maka dapat terasa lebih adil yaitu dapat diterima akal sehat.
Sehingga di Januari tahun 2026 jika keluarga a yang suami dan istri telah berhasil bekerja dipekerjakan yang dihargai Rp. 5 juta/ bulan sehingga karena 2 orang maka Rp. 10 juta - Rp. 3 juta = Rp. 7 juta rupiah/ bulan atau Rp. 114 juta rupiah/ tahun sehingga keluarga a ada catatan infaq sebanyak Rp. 114 juta rupiah/ tahun maka catatan tersebut digunakan untuk mengurangi harta infaq minus.
Yaitu Rp. 180 juta rupiah - Rp. 114 juta rupiah = Rp. 66 juta rupiah.
Maka
Saat ini catatan infaq keluarga a berubah dari Rp. -180 juta (minus 180 juta rupiah) menjadi Rp. -66 juta (minus 66 juta rupiah)
Dan dibawah ini adalah tentang keluarga e (berisi 2 orang) :
Jika keluarga e bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 3 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah suami saja
Maka
Di keluarga e tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 2 juta rupiah/ bulan
Maka
Kembali ke pasal 1.
Sedangkan
Jika yang bekerja adalah suami dan istri
Maka
Di keluarga e tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 5 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Dan jika keluarga e bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 10 juta rupiah perbulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah suami saja
Maka
Di keluarga e tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 9 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Sedangkan
Jika yang bekerja adalah suami dan istri
Maka
Di keluarga e tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 19 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Tentang suatu keluarga yang para penghuninya bekerja pada pekerjaan yang berbeda nilainya yaitu yang berbeda nilai harganya:
Dan jika keluarga e
Adalah
Yang suami bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 5 juta rupiah perbulan
Sedangkan
Yang istri bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 3 juta rupiah perbulan
Maka
Di keluarga e tersisa jatah yang belum dipergunakan sebanyak Rp. 7 juta rupiah/ bulan maka kembali ke pasal 1.
Sehingga kesimpulan dari kata jatah maksimum adalah karena sedang berusaha mengatur tentang 15% jatah yang berupa uang sehingga berapa banyak jumlah uang yang lebih baik dikeluarkan didalam 15% itu.
♥
- Pencatatan infaq dimulai dari 0 (nol) jika telah menjadi penghuni rumah waqaf
Saat telah menghuni rumah waqaf maka pencatatan infaq dimulai dari 0 (nol) rupiah lagi.
Karena
Jika tidak dimulai dari 0 (nol) rupiah lagi maka bisa-bisa dia bersiap-siap menganggur tapi tetap memperoleh jatah barang langka karena misal dia telah berinfaq sebanyak Rp. 3 miliar rupiah. Sedangkan sebenarnya mereka bukan sedang menabung melainkan sedang berinfaq karena telah diberitahukan bahwa lapangan pekerjaan yang ada: Sebatas bisa untuk memberi jatah beberapa bahan kebutuhan pokok untuk mereka seperti makanan dan beberapa hal lain yang selain uang dan lapangan pekerjaan tersebut tidak bisa menggaji mereka dengan baik. Sehingga mereka dimohon untuk tetap bekerja jika mereka ingin tetap bisa makan dan beberapa hal lain tanpa harus lewat berhutang.
Karena menganggur adalah bukanlah tugas sehingga oleh karena itu lebih baik jabatannya disetarakan dengan masyarakat sukarelawan yang lain sehingga bagaimana dia bisa untuk mulai terdorong untuk bekerjasama dengan masyarakat sukarelawan yang lain dan bukan menganggur kecuali jika sedang sakit atau selama-lamanya sakit.
Maka oleh karena itu disarankan untuk segera memindah tangankan catatan infaq yang masih tersisa atau infaq itu secara otomatis dipindah tangankan ke anaknya jika anaknya adalah juga sedang berusaha mendapatkan rumah waqaf atau bisa untuk dibantu untuk bagaimana memindah tangankan catatan itu ke saudaranya.
Dan tentang memindah tangankan catatan infaq maka baca disini.
Kesimpulan nya adalah
Saat telah menghuni rumah waqaf maka pencatatan infaq dimulai dari 0 (nol) rupiah lagi.
Dan karena jika mereka telah menjadi penghuni rumah waqaf maka catatan infaq mereka itu dimulai dari 0 (nol) dan catatan infaq tersebut tidak bisa dipindah tangankan ke orang lain dan bahkan ke anak-anak mereka pun tidak bisa
Maka
Disarankan bahwa ketika mereka memindah tangankan catatan infaq itu adalah ketika mereka masih belum menempati rumah waqaf.
Bahwa
Ketika mereka sudah mulai pertama kali untuk menempati rumah waqaf maka catatan infaq mereka harus benar-benar sudah kosong yaitu 0 (nol) rupiah yaitu catatan infaq itu dimulai dari 0 (nol) rupiah lagi.
Pencatatan infaq pertama kali bagi mereka yang telah menghuni rumah waqaf dimulai dari bulan pertama
Misal
Pencatatan infaq bagi mereka pada bulan pertama dimulai pada bulan Mei pada tanggal 1 Mei 2021 sehingga bulan April 2021 adalah disebut bulan ke 0
Sehingga
Jatah kebutuhan sandang dan pangan yang didapat saat pertama kali menjadi penghuni rumah waqaf adalah jatah dari bulan ke 0 (nol) tersebut.
Pencatatan dana infaq bagi mereka yang belum menjadi penghuni rumah waqaf:
Yang belum menjadi penghuni rumah waqaf sedangkan mereka dalam keadaan menyedekahkan tenaga mereka
Maka
Mereka juga memperoleh jatah kebutuhan pokok
Maka
Catatan infaq mereka dipotong bersesuaian dengan seberapa banyak jatah kebutuhan pokok yang telah mereka ambil.
Dan
Maksimum jatah kebutuhan pokoknya adalah tetap menggunakan ukuran yang berupa keluarga siapa yang jumlah jiwanya adalah terbanyak suatu keluarga yang telah menghuni rumah waqaf.
Sehingga
Orang yang sedang menyedekahkan tenaganya
Sedangkan
Dia belum menghuni rumah waqaf
Sedangkan
Di dalam keluarga nya terdapat 10 orang yaitu 2 orang tua dan 8 anak yaitu misal Rp. 3 juta rupiah/ bulan yaitu Rp. 500.000/ orang/ bulan
Sedangkan
Dia bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 5 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Suatu keluarga penghuni rumah waqaf adalah keluarga terbanyak orang nya adalah 1 keluarga berisi 6 orang yaitu misal Rp. 3 juta rupiah/ bulan yaitu Rp. 500.000/ orang/ bulan
Maka
Dia sebatas dibolehkan mengambil jatah maksimum Rp. 3 juta rupiah/ bulan bahwa yang Rp. 2 juta rupiah/ bulan adalah untuk dicatat kedalam catatan infaq sehingga catatan infaq nya adalah Rp. 2 juta rupiah/ bulan karena Rp. 5 juta rupiah - Rp. 3 juta rupiah = Rp. 2 juta rupiah.
Dan jika belum ada penghuni rumah waqaf satupun maka ukuran keluarga untuk sementara adalah ukuran keluarga kb (keluarga berencana) yaitu 1 keluarga terdiri dari 4 jiwa.
Pencatatan infaq mereka hampir sama dengan pencatatan dana infaq bagi mereka yang telah menjadi penghuni rumah waqaf
Dengan catatan tambahan:
- Jatah tersebut bisa untuk segera dia dapatkan jika dia telah menyedekahkan tenaganya selama 1 bulan.
- Dia bisa menetapkan tentang berapakah jatah yang akan hendak dia ambil
Misal
- Apakah dia akan mengambil semua jatah itu sehingga tidak ada catatan infaq yang tersisa untuk nya
- Apakah dia sebatas mengambil sebagian jatah itu misal mengambil sebanyak 15% sehingga ada catatan infaq yang tersisa untuk nya sebanyak 85%.
- Apakah dia tidak akan mengambil semua jatah itu sehingga ada catatan infaq untuk nya sebanyak 100%.
Sehingga
Catatan infaq yang tersisa yang belum dia ambil adalah itulah yang menjadikannya dapat digolongkan sebagai orang yang sedang memberi lebih.
Dan jika orang yang hendak menyedekahkan tenaganya itu adalah di dalam keluarganya terdapat 2 orang (misal sebatas ada suami & istri)
Sedangkan
Keluarga tersebut belum menghuni rumah waqaf
Sedangkan
Keluarga tersebut bekerja pada pekerjaan yang dihargai senilai Rp. 4,5 juta rupiah/ bulan
Sedangkan
Yang bekerja adalah sebatas suami
Sedangkan
Jika jatah adalah Rp. 500.000/ orang/ bulan
Maka
Dia sebatas dibolehkan mengambil jatah maksimum Rp. 1 juta rupiah/ bulan bahwa yang Rp. 3,5 juta rupiah/ bulan adalah untuk dicatat kedalam catatan infaq sehingga catatan infaq nya adalah Rp. 3,5 juta rupiah/ bulan karena Rp. 4,5 juta rupiah - Rp. 1 juta rupiah = Rp. 3,5 juta rupiah.
Kesimpulan nya adalah jatah kebutuhan pokok yang dia ambil maksimum adalah tetap menggunakan ukuran yang berupa keluarga siapa yang jumlah jiwanya adalah terbanyak suatu keluarga yang telah menghuni rumah waqaf.
Dan
Dia sebatas dibolehkan mengambil jatah berdasarkan berapa banyak orang yang sedang menghuni didalam keluarganya yaitu sama dengan peraturan-peraturan tentang pencatatan infaq bagi mereka yang telah menjadi penghuni rumah waqaf
Dan jatah itu adalah 85% berupa sandang dan pangan apapun yang selain uang sehingga 15% adalah berupa uang.
Perlu dimusyawarahkan secara bersama-sama
🙂😊☺😁
In syaa Allah
Ma syaa Allah
Allahu a'lam bi showab
Subhanallah
Alhamdulillah
Laa ilaha ilaallah
Allahuakbar
Laa hawla wa laa kuwata ila billah