Bismillah
Tentang memindah tangankan catatan infaq
1
Sedekah mereka yang belum menempati rumah waqaf:
▪️ Sedekah mereka dicatat sebagai tabungan infaq. Yaitu sedekah yang digunakan untuk membangun waqaf produktif.
Yaitu
Untuk dapat melakukan penggolongan tentang siapa yang memberi lebih maka mendapatkan lebih yaitu untuk proses untuk dapat menempati rumah waqaf.
➖➖➖➖➖
2
Dan sedekah suami & istri yang sudah menempati rumah waqaf:
▪️ Sedekah mereka dicatat sebagai tabungan infaq.
Yaitu
Untuk dapat melakukan penggolongan tentang siapa yang memberi lebih maka mendapatkan lebih yaitu untuk proses untuk dapat mendapatkan jatah barang langka yaitu barang yang masih diproduksi dalam jumlah yang sedikit ketika menjadi penghuni rumah waqaf.
➖➖➖➖➖
3
Dan anak-anak para penghuni rumah waqaf maupun yang bukan anak-anak para penghuni rumah waqaf, jika mereka mulai untuk menyedekahkan tenaga mereka:
▪️ Sedekah mereka tersebut mulai untuk dicatat sebagai tabungan infaq.
Yaitu
Untuk dapat melakukan penggolongan tentang siapa yang memberi lebih maka mendapatkan lebih yaitu untuk proses untuk dapat menempati rumah waqaf.
➖➖➖➖➖
4
Dan tabungan infaq suami & istri yang sudah menempati rumah waqaf:
▪️ Tabungan infaq mereka tersebut tidak boleh dipindah tangankan ke siapapun dan termasuk tidak boleh dipindah tangankan ke anak-anak mereka.
Karena
Sedekah mereka (suami & istri) adalah khusus dipergunakan untuk melakukan penggolongan tentang siapa yang memberi lebih maka mendapatkan lebih yaitu untuk proses untuk dapat mendapatkan jatah barang langka yaitu barang yang masih diproduksi dalam jumlah yang sedikit ketika menjadi penghuni rumah waqaf.
Jika peraturan tersebut tidak baik: jelaskan alasannya dan ingat: tabungan infaq itu sebenarnya tidak boleh diambil, karena tabungan infaq tersebut sebatas sebuah fasilitas yang memudahkan untuk menggolongkan tentang siapa yang lebih baik menjadi urutan pertama atau urutan kedua atau urutan terakhir memperoleh jatah barang langka. Dan siapa yang belum memperoleh jatah dan siapa yang telah memperoleh jatah.
➖➖➖➖➖
5
Dan tabungan infaq suami & istri yang belum menempati rumah waqaf:
▪️ Tabungan infaq mereka tersebut boleh dipindah tangankan ke siapapun yang selain suami & istri yang telah menghuni rumah waqaf.
Dan anak-anak para penghuni rumah waqaf maupun yang bukan anak-anak para penghuni rumah waqaf, jika mereka mulai untuk menyedekahkan tenaga mereka:
▪️ Sedekah mereka tersebut harus dicatat sebagai tabungan infaq:
▪️▪️ Tabungan infaq mereka tersebut boleh dipindah tangankan ke siapapun yang selain suami & istri yang telah menghuni rumah waqaf.
Alasannya adalah:
▪️ Ada beberapa orang kaya yang ingin membantu beberapa saudara kandung mereka dan saudara-saudara sepupu mereka yang masih miskin, mereka membantu saudara mereka tersebut untuk mendapatkan rumah waqaf.
▪️ Dan pemerintah pun bisa berlaku seperti orang kaya tersebut yaitu membantu masyarakat miskin.
➖➖➖➖➖
9
- Masyarakat yang mau untuk berinfaq untuk tujuan membangun masyarakat sukarelawan maka mereka perlu menyalurkan infaq mereka lewat bank infaq
Dan
- Jika pemerintah berminat untuk berinfaq untuk tujuan membangun masyarakat sukarelawan maka mereka perlu menyalurkan infaq mereka lewat bank infaq
Dan
Caranya adalah pemerintah lebih baik segera mencatat siapakah di Indonesia ini yang orangnya adalah sangat termiskin dengan syarat yaitu sudah menikah dan sedia untuk jadi masyarakat sukarelawan misal orang-orang yang seperti tersebut adalah bernama a, b, dan c
Kemudian
Pemerintah berinfaq ke bank infaq atas nama si a, b, dan c
Misal
Pemerintah hendak berinfaq sebanyak Rp. 300 juta kepada bank infaq
Maka
Pemerintah berinfaq atas nama orang-orang tersebut di bagi 3
Sehingga
a telah berinfaq sebanyak Rp. 100 juta rupiah,
Dan
b telah berinfaq sebanyak Rp. 100 juta rupiah,
Dan
c telah berinfaq sebanyak Rp. 100 juta rupiah.
Perlu di musyawarahkan secara bersama-sama
In syaa Allah
Ma syaa Allah
Allahu a'lam bi showab
Subhanallah
Alhamdulillah
Laa ilaha ilaallah
Allahuakbar
Laa hawla wa laa kuwata ila billah
HasbunaAllah wa nikmal wakil nikmal maula wa nikma n nasir